kawan, tahu kah kamu kalau penghasilan yang kita terima, sebagian adalah harta anak yatim???
pasti dah tau kan....
oleh sebab itu, setiap penghasilan yang kita terima, itu ada zakat yang harus di bayar....
Zakat profesiadalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Zakat profesi memang belum dikenal terutama khasanah ulama klasik. Sedangkan ulama kontemporer (berdasarkan hasil muktamar Internasional Pertama tentang zakat) bersepakat bahwa zakat profesi hukumnya wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab.