assalamualaikum wr.wb
kawan, tahu kah kamu kalau penghasilan yang kita terima, sebagian adalah harta anak yatim???
pasti dah tau kan....
oleh sebab itu, setiap penghasilan yang kita terima, itu ada zakat yang harus di bayar....
Zakat profesi
adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Zakat profesi memang belum dikenal terutama khasanah ulama klasik. Sedangkan ulama kontemporer (berdasarkan hasil muktamar Internasional Pertama tentang zakat) bersepakat bahwa zakat profesi hukumnya wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab.
Berdasarkan dalil-dalil firman Allah Swt:
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."(QS. Adz-Dzariyat (51): 19)
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS, Al-Baqarah (2): 267)
"Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. at-Taubah : 103)
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras.
Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 5.500/kg, maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 5.500 menjadi sebesar Rp 2.860.000.
Menurut Yusuf Qardhawi penghitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara dan keduanya dibenarkan: 1. Secara langsung,
yaitu zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5 persen x 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok,
yaitu zakat dihitung 2,5 persen dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan.
Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000 dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5 persen x (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000 per tahun.
Zakat tabungan atau simpanan
Sedangkan untuk tabungan perhitungannya adalah tahunan (dihitung tiap tahun Hijriyah) atau haul. Nisabnya sebesar 85 gram emas (kira-kira 85 gram x Rp 100.000 = Rp 8.500.000) kadar zakatnya 2,5 persen.
Contoh: Ibu Nanik mempunyai tabungan di Bank Syari’ah sebesar Rp 10.000.000 dan telah tersimpan selama 1 (satu) tahun dan tidak punya utang. Maka tabungan tersebut wajib dibayarkan zakatnya karena telah mencapai nisab dan telah satu tahun. Dan perhitungan zakatnya adalah zakat maal: 2,55 x Rp10.000.000 = Rp 250.000.
tapi, kalau sekarang harga emas per gram berapa y???? bisa hitunh sendiri kn kawan.......
nah, kawan sekarang tau kan, berapa zakat dari penghasilan kita.......
wassalamualaikum....
sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/08/11/08042171/Menghitung.Zakat.Profesi
S.U.K.A
BalasHapus